Sabtu, 30 Juli 2011
Artikel untuk Peniti
Saat ini kita adalah konsumen teknologi, tentu saja peran pembuat teknologi sangat dibutuhkan untuk perkembangan teknologi di masa selanjutnya. Tentu saja generasi-generasi bangsa kita yang akan jadi penerusnya ,. Karena itu Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (IPTEK) harus tetap dimajukan.
Sebenarnya saya juga tidak tau banyak apa yang harus saya kritik. Menurut saya sarana dan prasarana untuk tehnologi IT di SMA Negeri 11 sudah baik. Mulai dari lab.komputer dan free wifi. Mungkin saran saya wifi.nya di perluas lagi. Karena jika di kelas anak-anak cukup sulit untuk mengakses informasi dan sebagainya.
Yang terakhir,mohon bimbingannya untuk pengetahuan yang mendalam tentang IT. Tidak semua orang yang mempunyai kesempatan, dan mampu untuk belajar IT.
Jumat, 29 Juli 2011
LISTEN TO YOU
Wae geudaen nareul jamsido nareul gamanduji annneun geonji
Giga makhigo eoi eobseodo nae gaseumeun geudaeman bulleoyo
Geudael wihaeseo yoril haneun nan hwiparame sini najyo
Hwanhage useul geudae moseube soneul bedo nae mameun haengbokhajyo
Nae maeumeun geudaereul deutjyo meoributeo bal kkeutkkaji
Chingudeul nareul nollyeodo nae gaseumeun modu geudaeman deullyeoyo
Hanadulset geudaega utjyo sumi meojeul geotman gatjyo
Geudae misoreul damaseo maeil sarangiran yorihajyo yeongwonhi
Giga makhigo eoi eobseodo nae gaseumeun geudaeman bulleoyo
Geudael wihaeseo yoril haneun nan hwiparame sini najyo
Hwanhage useul geudae moseube soneul bedo nae mameun haengbokhajyo
Nae maeumeun geudaereul deutjyo meoributeo bal kkeutkkaji
Chingudeul nareul nollyeodo nae gaseumeun modu geudaeman deullyeoyo
Hanadulset geudaega utjyo sumi meojeul geotman gatjyo
Geudae misoreul damaseo maeil sarangiran yorihajyo yeongwonhi
Kamis, 27 Januari 2011
Pelanggaran HAM
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak. Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.
Minggu, 16 Januari 2011
Neo gateun saram tto eopseo juwireul dureobwado geujeo georeohdeongeol eodiseo channi
Neo gatchi joheun saram neo gatchi joheun saram neo gatchi joheun ma eum neo gatchi joheun seonmul
Neomu dahaeng iya aesseo neorel jikyeojul geu sarami baro naraseo eodiseo channi
Na gatchi haengbokhan nom na gatchi haengbokhan nom na gatchi unneun geureon choegoro haengbokhan nom
Neomu dahaeng iya aesseo neorel jikyeojul geu sarami baro naraseo eodiseo channi
Na gatchi haengbokhan nom na gatchi haengbokhan nom na gatchi unneun geureon choegoro haengbokhan nom
Rabu, 01 Desember 2010
Pengalaman
Suatu tempat di atas pelangi,jalan sampai tinggi,ada tanah yang saya dengarsekali dalam sebuah lagu ninabobo.
Suatu hari nanti aku berharap pada bintangdan bangun di mana awan jauh di belakangku
Dimana masalah meleleh seperti tetes lemonjauh di atas cerobong puncakyang mana Anda akan menemukan saya!
Suatu tempat di atas pelangi,Blue burung terbang.Burung terbang di atas pelangi,Mengapa oh kenapa aku tidak bisa?
Suatu hari nanti aku berharap pada bintangdan bangun di mana awan jauh di belakangku
Dimana masalah meleleh seperti tetes lemonjauh di atas cerobong puncakyang mana Anda akan menemukan saya!
Suatu tempat di atas pelangi,Blue burung terbang.Burung terbang di atas pelangi,Mengapa oh kenapa aku tidak bisa?
Langganan:
Postingan (Atom)
















